Bunga Pasal 8 2A Kup. Perubahan Pasal 8 (2a) UU KUP Sebelumnya Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan.
Pasal 8 ayar 2a diperuntukkan bagi wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa Sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI …
Pasal 8 ayat (2a) “Dalam hal WP Penjelasan Pasal 8 UU KUP Pasal 8 ayat (5) “Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per.
Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi
Pasal 9 KUP saja ada 2 jenis Hadeehhh yok kita liat atu2 Pasal 9 ayat (2a) itu dikenakan terhadap SPT Masa yang normal (bukan pembetulan) sedangkan Pasal 9 ayat (2b) itu dikenakan terhadap SPT Tahunan yang normal (bukan pembetulan) Jumlah bulannya bagaimana? apakah ada pembatasan maksimal 24 bulan? Jawabannya Tidak Ada Gak percaya? Baca aja.
Sanksi Administrasi Pasal 8 UU KUP Diubah, Ini Perinciannya
Bunga Pasal 8 (2a) KUP Bunga Atas Kurang Bayar Pembetulan SPT Masa (2% perbulan) 4 Bunga Pasal 8 (3) KUP Pengungkapan Sendiri Sebelum Penyidikan (150%) 5 Bunga Pasal 9 (2a) KUP Terlambat Setor (2% perbulan) 6 Bunga Pasal 14 (3) KUP STP atas PPh tidak atau kurang dibayar / Penelitian SPT salah hitung 7 Bunga Pasal 14 (4) KUP Denda Faktur Pajak Cacat /.
Stp Bunga Pasal 8 2a Kup Dan 9 2a Kup Ortax Your Center Of Excellence In Taxation
Besaran Sanksi Administrasi Terbaru Perpajakan Pusat
STP Bunga Pasal KUP Ortax 8 (2a) KUP dan 9 (2a)
– KUP I UU Cipta Kerja Pusat Pelatihan Perpajakan
Badan Kebijakan Fiskal KMK Tarif Bunga
Sanksi Terlambat Bayar Pajak: Bunga 2% Bos Pajak
Administrasi Pajak Bunga atas Sanksi Berikut Besaran Tarif
Ketentuan Tarif Bunga Terbaru Denda Pajak Pasal 9 Ayat (2a)
Dari A sampai R (kami berjuang): Jenis Sanksi Administrasi
… DASAR PENGHITUNGAN SANKSI TARIF BUNGA SEBAGAI
Denda Telat Bayar Pajak PPh 21 & Perhitungan 2022
Sanksi Administrasi Pasal 8 UU KUP Diubah, Ini Perinciannya
Pasal 8 ayat (5) UU KUP Tarif bunga 182 persen per bulan berlaku untuk Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (2a) UU KUP Tarif bunga per bulan untuk imbalan bunga ditetapkan sebesar 057 persen per bulan yang artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya mereka berhak atas bunga dari kelebihan pembayaran yang telah disetorkan Tarif.