Indikator Pemeriksaan Pajak. Indikator Narasi Data Rabu 26 Januari 2022 | 0811 WIB KURS PAJAK 26 JANUARI 1 FEBRUARI 2022 Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra Rabu 19 Januari 2022 | 0917 WIB KURS PAJAK 19 JANUARI 25 JANUARI 2022 Bergera.
pemeriksaan pajak adalah kegiatan untuk mencari mengumpulkan mengolah data untuk menguji kepatuhan pemenuhan penegakan hokum yang dilakukan pemerintah 2122 Indikator Pemeriksaan Pajak Indikator pemeriksaan pajak dalam penelitian ini menggunakan dasar pemikiran Siti Kurnia Rahayu (2017 281) menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang.
Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak
Indikator pemeriksaan pajak dalam penelitian ini menggunakan dasar pemikiran menurut Siti Kurnia Rahayu (2010 323) adalah sebagai berikut “Laporan pemeriksaan pajak merupakan dasar untuk penerbitan suatu produk hukum perpajakan yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP)”Dari hasil pemikiran diatas indikator untuk pemeriksaan pajak adalah penerbitan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS 2.1
Indikator Ketidakpatuhan Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan Indikator ketidakpatuhan untuk wajib pajak orang pribadi adalah Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama 3 tahun terakhir.
BAB II KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN, DAN HIPOTESIS 2.1
Indikator Wajib Pajak Yang Jadi Prioritas Pemeriksaan PajakTujuan Pemeriksaan PajakTujuan Surat Edaran Kebijakan Pemeriksaan PajakDaftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi PajakIndikator KetidakpatuhanBerdasarkan pasal 1 ayat 25 UndangUndang No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut “serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangundangan perpajakan” Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua yakni 1 Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian hukum keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak 2 Tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku Jika Anda merupakan wajib pajak yang kurang patuh maka bersiaplah masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan oleh aparat DJP Untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan pajak barubaru ini DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak Baca Juga DJP telah resmi menerbitkan surat edaran nomor SE15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Adanya surat edaran tersebut mengisyaratkan DJP semakin merapikan prosedur pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak Sementara tujuan dari SE15/PJ/2018 adalah sebagai arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal baik itu KPP Kanwil maupun kantor pusat DJP untuk memilih wajib pajak yang akan diperiksa Berikut ini daftar tujuan surat edaran tersebut seperti dikutip dari SE15/PJ/2018 1 Meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan 2 Memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan 3 Meningkatkan kualitas pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa 4 Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak 5 Meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan Dengan adanya pemeriksaan pajak pemerintah akan tahu siapa saja wajib pajak yang kurang patuh dalam menuntaskan urusan perpajakan mereka Sehingga wajib pajak tersebut akan masuk dalam Da Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan Daftar ini sangat penting karena disusun sebelum DJP melakukan pemeriksaan pajak Dalam hal ini surat edaran tersebut bertujuan juga untuk menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 wajib pajak per September 2018 Penyusunan data kepatuhan dan DSP3 ini akan dilakukan melalui analisis terhadap seluruh data dan informasi di KPP Caranya dengan meramu data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki otoritas pajak tersebut maupun fakta yang terjadi dan/atau ada di lapangan Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan barulah wajib pajak tersebut berpotensi masuk dalam DSP3 Lantas apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak? Benarkah wajib pajak yang tidak pernah diperiksa selama tiga tahun terakhir menjadi s Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan Indikator ketidakpatuhan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 1 Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT 2 Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxesselama 3 tahun terakhir 3 Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek misal skala usaha WP harta WP yang mencakup investasi kepemilikan saham gaya hidup WP profil pinjaman WP dan apabila terdapat hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut Sementara bagi wajib pajak badan berikut ini 9 indikator yang dianggap ketidakpatuhan 1 Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT 2 Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir 3 Analisis CTTOR Gross Profit Margin (GPM) Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kan.
Indikator Ketidakpatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Ortax Your Center Of Excellence In Taxation
Inilah Indikator Ketidakpatuhan Yang Menyebabkan Wajib Pajak
Kriteria Pemeriksaan Pajak yang Efektif
Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak
Indikasi Ketidakpatuhan TinggiIndikasi Modus Ketidakpatuhan Wajib PajakIdentifikasi Nilai Potensi PajakIdentifikasi Kemampuan Wajib Pajak Untuk Membayar Ketetapan PajakKetidakpatuhan Wajib Pajak dapat dibagi menjadi dua besar 1 ketidakpatuhan formal 2 ketidakpatuhan material Ketidakpatuhan formal terkait dengan pelaporan yaitu lapor SPT tetapi tidak tepat waktu atau bahkan tidak lapor SPT Wajib Pajak yang tidak lapor SPT dapat dikenai sanksi administrasi dalam bentuk STP oleh kantor pajak Sedangkan ketidakpatuhan material adalah ketidakpatuhan isi SPT Artinya Wajib Pajak lapor SPT tetapi tidak tepat jumlah (kurang bayar) atau tidak lapor tetapi diindikasikan ada potensi pajak yang harus dibayar tetapi tidak dibayar dan tidak dilaporkan Bahasa yang dipakai oleh SE15/PJ/2018 untuk indikasi ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya Baik sistem informasi DJP maupun petugas pajak akan membandingkan SPT yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya berdasarkan informasi lain seperti SPT lawan transaksi rekening koran dan hasil pengamatan Kantor pajak melakukan identifikasi atas Wajib Pajak yang terindikasi memiliki modusmodus tertentu atas ketidakpatuhannya Identifikasi modus ketidakpatuhan dimaksudkan untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam menentukan ruang lingkup (scope) dan kedalaman pemeriksaan sehingga memudahkan dalam membuat dan menetapkan Audit Plan Audit Program dan dokumendokumen yang akan dipinjam dan diperiksa Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak antara lain 1 Wajib Pajak tidak melaporkan omset yang sebenarnya 2 Wajib Pajak membebankan biaya yang tidak seharusnya 3 Modus ketidakpatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 4 Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning) 5 Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse) 6 Wajib Pajak tidak melaporkan nilai pengalihan harta yang sebenarnya dalam rangka likuidasi penggabungan peleburan pemekaran pemecahan dan pengambilalihan usaha 7 Wajib Pajak tidak melaporkan nilai perolehan atau nilai pen Wajib Pajak yang menjadi prioritas adalah yang memiliki potensi pajak besar Nilai potensi tersebut harus dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap Selain nilai potensi tax gap nilai potensi pajak dapat pula diisi dengan 1 nilai pengembalian pendahuluan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan kepada Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D UndangUndang KUP dan Pasal 9 ayat (4) huruf c UndangUndang PPN 2 nilai kompensasi kerugian untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Rugi 3 selisih hasil penilaian kembali aktiva tetap untuk Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap atau 4 nilai potensi lainnya sesuai hasil analisis yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak tersebut Wajib Pajak yang telah menerima pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepa Identifikasi Kemampuan Wajib Pajak untuk Membayar Ketetapan Pajak (collectability) dilakukan dengan cara melakukan identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability) dalam rangka optimalisasi pencairandari hasil pemeriksaan Identifikasi yang dapat dilakukan diantaranya adalah 1 Identifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki Wajib Pajak berdasarkan SPT 2 Eksistensi usaha Wajib Pajak (berdasarkan fakta lapangan) dan/atau 3 Penanggung Pajak diketahui keberadaannya Berikiut video terkait dengan posting ini baca teksnya dan abaikan yang lainnya.